Kasus Tambang Timah Longsor Tewaskan 7 Orang di Bangka, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
PANGKALPINANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang timah longsor di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Insiden yang terjadi di lokasi yang diduga tambang ilegal tersebut menelan tujuh korban jiwa.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai pemilik tambang atau pemodal, sekaligus kolektor timah yang menampung hasil penambangan tanpa izin tersebut.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi.
"Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," katanya, Jumat (6/2/2026).
Dalam penggerebekan dan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pasir timah seberat 270 kilogram hasil penambangan. Selain itu, kuitansi penjualan hasil timah, dan ekskavator yang digunakan di lokasi.
"Kami masih terus menyelidiki perkara ini karena lokasi terjadinya kecelakaan merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," kata Irjen Pol Viktor T Sihombing.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Saat itu, tujuh orang penambang tengah beraktivitas di kedalaman lubang tambang sebelum akhirnya dinding tanah mengalami longsor dan menimbun mereka.
Seluruh korban diketahui berasal dari Provinsi Banten dan jenazahnya telah dipulangkan ke daerah asal.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) karena melakukan penambangan tanpa izin yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain.
Editor: Kastolani Marzuki