get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tambrauw, 12 Tersangka Ditahan

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO

Senin, 12 Januari 2026 - 21:35:00 WIB
Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman).

BANGKA TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk serta di Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk. 

Dari empat tersangka, satu orang bernama Yul Haidir alias Haji Yul belum ditahan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.  

“Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, dikutip iNews Linatas Babel, Senin (12/1/2026).  

Adi menjelaskan, Yul Haidir diduga berperan sebagai penambang sekaligus pemodal yang beroperasi di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Perannya disebut sangat penting dalam perkara ini.  

“Peran tersangka Y ini sangat center dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Kejati Babel tidak lagi menggunakan inisial dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ucapnya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut