Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO
BANGKA TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk serta di Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk.
Dari empat tersangka, satu orang bernama Yul Haidir alias Haji Yul belum ditahan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, dikutip iNews Linatas Babel, Senin (12/1/2026).
Adi menjelaskan, Yul Haidir diduga berperan sebagai penambang sekaligus pemodal yang beroperasi di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Perannya disebut sangat penting dalam perkara ini.
“Peran tersangka Y ini sangat center dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Kejati Babel tidak lagi menggunakan inisial dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ucapnya.
Dia mengimbau agar Yul Haidir segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. “Apabila yang bersangkutan membaca atau mendengar informasi ini, kami berharap segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu dia menegaskan, jika tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan terus melakukan pencarian. “Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri sebagai warga negara yang baik agar proses hukum dapat diselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M. Mereka diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Bangka Tengah. Keempatnya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Januari 2026.
Editor: Kurnia Illahi