Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO
Dia mengimbau agar Yul Haidir segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. “Apabila yang bersangkutan membaca atau mendengar informasi ini, kami berharap segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu dia menegaskan, jika tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan terus melakukan pencarian. “Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri sebagai warga negara yang baik agar proses hukum dapat diselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M. Mereka diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Bangka Tengah. Keempatnya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Januari 2026.
Editor: Kurnia Illahi