8 Kasus Besar yang Ditangani Polda Babel Selama 2020, Ada Pengiriman Bahan Radioaktif
BANGKA BELITUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangani 1.755 kasus tindak pidana selama tahun 2020. Dari ribuan kasus tersebut ada delapan yang paling menonjol, salah satunya pengiriman bahan radioaktif monazite berkedok percetakan batako di Desa Air Bara.
“Dari 1755 perkara tindak pidana yang ditangani, yang sudah diselesaikan sebanyak 1.136 perkara atau persentase 65 persen,” ujar Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, dikutip website resmi Polda Babel, Selasa (29/12/2020).
Dia menuturkan merinci delapan kasus tersebut yakni, di Ditpolairud adalah pada 4 Februari 2020 berhasil menggagalkan penyelundupan 9.611 botol miras ilegal asal Singapura menuju Jakarta. Ada 10 orang tersangka yang kita amankan.
"Barang bukti miras kita musnahkan. Sedangkan untuk barang bukti kapal sedang diproses untuk dihibahkan untuk operasional Ditpolairud,” ujarnya.
Kasus menonjol yang kedua, pada 13 Maret 2020 dimana Ditpolairud bersama dengan BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang. Petugas menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram asal Malaysia yang masuk via Batam di Perairan Pantai Tikus Emas dan mengamankan empat orang tersangka.
“Kemudian pada 2 September 2020 Ditpolairud menggagalkan penyelundupan 14 balok timah dan 13 lempengan timah dengan menggunakan truk. Tersangkanya Rizal yang membawa truk tersebut dari Muntok kemudian akan melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Pangkalbalam,” ucapnya.
Tangkapan Ditpolairud selanjutnya yaitu menggagalkan penyelundupan 77 karung pasir timah di pesisir Pantai Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
“Ada dua orang tersangka yang diamankan yakni Rizal dan Herman. Sedangkan barang bukti adalah satu unit speed pancung, satu mesin tempel Yamaha 40 PK, satu unit mesin tempel Daihatsu 18 PK, 77 karung pasir timah dan satu unit handphone,” ujar Anang.
Untuk Ditreskrimum, Anang menyebutkan ada satu kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus penggelapan mobil rental dengan enam orang pelaku yang semuanya berhasil diamankan.
“Modusnya adalah para pelaku merental mobil kemudian digadaikan kepada orang lain. Tersangkanya adalah Elizabeth, Robert, Julian, Ayu Lestari, Febri dan Yogi,” katanya.
Anang menuturkan di Ditreskrimsus ada dua perkara yang menonjol yang berhasil diungkap. Yang pertama adalah pada 28 Maret 2020, yakni kasus pengiriman bahan radioaktif Monazite berkedok percetakan batako di Desa Air Bara.
“Yang kedua adalah diringkusnya dua pelaku yang melakukan tindak pidana penambangan di dalam hutan indung Lubuk Besar. Tersangkanya adalah Ahap dan Bujang Sahari. Barang bukti yang diamankan adalah dua unit alat berat, satu unit mesin diesel, empat pipa dan satu unit pompa air,” ujar dia.
Dia menambahkan kasus yang menonjol di Direktorat Reserse Narkoba adalah keberhasilan pengiriman 211,2 kilogram sabu asal Myanmar yang sempat transit di Kota Pangkalpinang. Sabu tersebut digambarkan di tiga TKP dengan modus mengirim sabu dalam karung berisi jagung.
Editor: Nani Suherni