Makin Tegas, Pemprov Babel Bakal Tutup Tempat Usaha yang Langgar Prokes Covid
PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak segan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan dan tempat keramaian lainnya bila melanggar protokol kesehatan Covid-19. Penutupan ini untuk mencegah kasus baru dan penyebaran Covid.
"Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, Sabtu (26/12/2020).
Dia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama. Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola.
“Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," ujarnya.
Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes Covid-19 sudah diketok. Pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya.
Editor: Umaya Khusniah