Makin Tegas, Pemprov Babel Bakal Tutup Tempat Usaha yang Langgar Prokes Covid
Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.
"Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu," katanya.
Sementara Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.
Editor: Umaya Khusniah