get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad 3 Korban Ditemukan, Operasi SAR Pencarian ABK KM Makmur Jaya 89 di Bengkalis Ditutup

9 Tahun Buron, Pembunuh Adik Ipar di Pekanbaru Ditangkap di Medan

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:39:00 WIB
9 Tahun Buron, Pembunuh Adik Ipar di Pekanbaru Ditangkap di Medan
Pembunuh adik ipar di Jalan Indrapuri Ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau pada 2013 ditangkap di Medan. (Foto: ANTARA)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan adik ipar di Pekanbaru, Riau. Pelaku yang buron sejak 2013 akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku adalah RTS. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di Kampung Nelayan, Kota Medan pada 25 Juli 2022.

"Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombers Pria Budi di Pekanbaru, Jumat (5/8/2022).

Pria Budi menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan RTS terjadi pada 29 Juni 2013 di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Dia menghabisi nyawa adik iparnya, laki-laki inisial BT.

Alasan RTS membunuh BT karena marah anak dan istrinya dibawa korban tanpa izin. Sementara BT memang sengaja membawa anak dan istri RTS karena pelaku berperangai buruk dan kerap main tangan.

"Tersangka ini marah karena korban membawa lari anak dan istrinya tanpa seizin dia. Kemudian langsung menyusul dengan sepeda motor," tuturnya.

Di tengah perjalanan, RTS sempat membeli bensin. Setibanya di Jalan Indrapuri Ujung, dia menghentikan korban dan menyiramnya dengan bensin lalu menyulut dengan api.

Akibat perbuatan pelaku, tubuh korban hangus terbakar. Luka bakar yang parah membuat korban beberapa saat kemudian meninggal.

Pria Budi mengatakan, kendati kasusnya sudah berlangsung sembilan tahun silam, pelaku harus dipidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut