Aliran Dana di Rekening Tersangka Kasus Sabu 1,2 Kg di Babel Capai Miliaran Rupiah

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita aset dan memblokir rekening AS tersangka kasus sabu seberat 1,2 kilogram. Terdata, aliran dana AS di rekening mencapai miliaran rupiah.
"Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS otak pengendali peredaran sabu 1,2 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol Muttaqien, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya milik AS di wilayah Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
"Kita bersyukur, berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung, penyidikan kasus peredaran narkoba sabu seberat 1,2 kilogram dapat berjalan dengan cepat dan tuntas," ujarnya.
Dia menjelaskan AS seorang warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dijerat tindak pidana berlapis yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Nani Suherni