Anak Bunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah Terancam Hukuman Mati
BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menjerat anak yang membunuh ibu kandung di Bangka Tengah, Bangka Belitung dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku bernama Jamal Mirdad (31) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis pada Jumat (24/6/2022).
Untuk memperjelas pembunuhan itu, polisi menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan pelaku di Mapolres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022).
"Pelaku telah terbukti melakukan perbuatanya dan dapat terlihat juga dari rekonstruksi yang telah dilakukan pelaku," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario.

Pelaku memeragakan 18 adegan rekonstruksi. Adegan 8 hingga 10 memperlihatkan saat pelaku membekap hidung ibunya yang sedang tidur dengan tangan kosong. Perbuatan itu yang membuat korban tak bisa bernapas hingga tewas.
Adegan selanjutnya menggambarkan saat pelaku merusak jendela rumah, dengan maksud membuat kesan terjadi perampokan. Tak berhenti di situ, pelaku juga merekayasa seolah-olah ibunya menjadi korban pemerkosaan perampok.
Editor: Reza Yunanto