get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Penjelasan Wakil Bupati Bangka Barat

Kamis, 21 April 2022 - 14:30:00 WIB
ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Penjelasan Wakil Bupati Bangka Barat
Sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di Kantor Pemkab Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Bangka Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyebut kendaraan dinas milik pemda hanya boleh digunakan untuk kepentingan melayani masyarakat. 

"Selama untuk kepentingan masyarakat silakan dan masih bisa dipinjam. Kalau untuk pribadi saya tegaskan sesuai dengan arahan Pak Bupati tidak ada mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik. Kendaraan dinas artinya tidak bisa," kata Bong Ming Ming, Kamis (21/4/2022). 

Bong Ming Ming mengatakan, akan memberi sanksi penindakan bagi para pegawai pemerintah yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

"Artinya kalau ada mobil dinas dipergunakan untuk perjalanan mudik, silakan terjemahkan sendiri. Pastinya sanksi ada, dalam beberapa hal kami sudah melakukan itu untuk penindakan bagi ASN yang bermasalah," ucapnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga telah menarik sejumlah kendaraan dinas guna penghematan anggaran. 

"Untuk Bangka Barat sudah saya sampaikan tidak ada mobil dinas lagi, sudah kami tarik semua. Kami ganti dengan tunjangan untuk penghematan. Alhamdulillah dengan seperti itu kita bisa berhemat sampai Rp10 miliar per tahunnya," ujarnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut