get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Pelajar Ditemukan Tertutup Pelepah Sawit di Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan

Ayah Hafizah di Bangka Barat Kecewa Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 - 12:52:00 WIB
Ayah Hafizah di Bangka Barat Kecewa Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Ayah Hafizah di Bangka Barat kecewa pembunuh anaknya dituntut ringan. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Ayah Hafizah, Edi Purwanto (39), mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku pembunuhan anaknya. Dia menilai tuntutan pidana penjara 10 tahun terlalu ringan dibanding hilangnya nyawa korban.

"Tuntutan itu terlalu ringan bagi kami. Soalnya apa yang sudah diperbuat kepada anak kami tidak sesuai dengan tuntutan 10 tahun. Itu pun belum terpotong remisi atau istilah lainnya. Pasal yang dibacakan sudah berat semua, tapi kenapa bisa seringan itu. Memang pelaku ini masih anak-anak, tapi masih anak yang mana dengan anak kami," kata Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, pada Rabu (12/4/2023), pelaku AC alias I (17) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Namun, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, JPU hanya menuntut setengah dari hukuman orang dewasa yaitu 10 tahun.

Pria asal Jawa Timur ini memohon kepada majelis hakim membuka hati nurani dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya saat putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat (14/3/2023). 

"Sekarang bicara naluri bukan masalah undang-undang lagi. Kalau undang-undang buatan tangan, tapi kalau naluri dari hati nurani. Mari buka sama-sama. Sesuai tidak perbuatan tersebut hanya diberi hukuman yang seringan itu," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut