Baru 3 Pekan Menikah, Suami Istri Pengedar Sabu di Bangka Ditangkap Polisi
BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap suami istri yang mengedarkan narkoba jenis sabu kepada penambang timah di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Keduanya berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasangan suami istri yang ditangkap itu adalah Ijal dan Leni. Mereka baru menikah tiga pekan sebelumnya.
"Pada saat penangkapan kita temukan barang bukti 107 paket siap edar berikut timbangan digital," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni, Kamis (23/2/2023).
Mereka ditangkap tim Geradak Satnarkoba Polres Bangka saat berada di sebuah kamp tambang di Kecamatan Riau Silip. Polisi menemukan 107 paket sabu dalam penangkapan itu dengan berat total 28,23 gram.
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari Selapan, Sumsel dan akan diedarkan kepada para penambang timah. Pasangan muda itu mengaku tergiur dengan keuntungan besar dari menjual narkoba.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan ditahan di Mapolres Bangka. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto