Bawa 84 Gram Sabu, Pria asal Sumsel Ditangkap di Bangka Selatan
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria asal OKI Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap di Bangka Selatan saat membawa 84 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kurir narkoba inisial AL alias Lamsyah (46) ini ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sore," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (20/3/2024).
Pria usia 46 tahun itu diringkus saat berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Pelaku diamankan beserta delapan paket plastik besar sabu-sabu dengan total berat bruto 84.38 gram," ujarnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu dua ball plastik kosong dan satu unit handphone.
"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," tuturnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah