get app
inews
Aa Text
Read Next : Natuna Gempar! Polisi Terkapar usai Ditikam Petugas Kebersihan

Bayar Material Rp300 Juta Proyek Bendungan Tapau Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditangkap

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:54:00 WIB
Bayar Material Rp300 Juta Proyek Bendungan Tapau Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditangkap
Pria berinisial EH ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus cek kosong Rp300 juta pembelian material bangunan proyek Bendungan Tapau di Natuna, Kepri. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Pria berinisial EH ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus cek kosong. Dia menggunakan cek kosong tersebut untuk membayar pembelian material bangunan proyek Bendungan Tapau senilai Rp300 juta di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).  

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku EH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6/2022) malam.

"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung ditangkap sekaligus penetapan tersangka EH," kata Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020, tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.

"Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR," katanya.

Selanjutnya tanggal 18 Mei 2020, korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo atau kosong.

Setelah itu korban mencoba mengonfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.

Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut