Bejat, Pemuda di Bangka Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit
BANGKA BARAT, iNews.id - Pemuda inisial AA di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi. AA terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin (15/5/2023), usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 13 tahun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kejadiannya berawal saat korban dihubungi pelaku pada 14 Mei 2023 melalui media sosial. Lalu 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
Tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.
"Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban pulang," tambah Catur.
Caturmengatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke polisi.
"Saat ini pelaku AA berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 285 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah