Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,” kata Kombes Fauzan dikutip, Selasa (4/11/25) sore.
Dia juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang berujung pada kematian pasien. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
Editor: Kurnia Illahi