Berkedok Jadi Guru Spiritual, Pria di Bangka Cabuli Gadis 16 Tahun hingga Hamil

BANGKA, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis usia 16 tahun hingga hamil. Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru spiritual korban.
Pelaku inisial SY (46) warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“SY diamankan oleh Unit Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka di kediamannya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Ipda Ikbal Jolanda, Sabtu (27/7/2024).
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perut kepada ibunya. Korban mengaku bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.
“Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit. Namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban sedang mengalami kehamilan,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Mapolres Bangka.
Saat diamanakan polisi, SY mengaku kenal dengan korban sejak tahun 2021 silam. Aksi pencabulan itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali terhadap korban.
"Jadi dia (korban) itu mau belajar ilmu spiritual kepada saya, agar bisa mengobati orang. Namun mungkin saya memang sudah dirasuki setan, sehingga saya berbuat cabul terhadap korban," kata pelaku SY.
Pelaku juga sempat menyangkal telah menyetubuhi korban hingga hamil.
“Kalau menyetubuhi korban saya tidak ada, saya nggak tau dia bisa hamil. Kalau cabul iya, itu saya lakukan di sebuah pondok tambang," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. SY terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah