get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4,4 Kg dan Ganja 953,4 Gram, Tangkap 5 Tersangka

Rabu, 12 April 2023 - 18:04:00 WIB
BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4,4 Kg dan Ganja 953,4 Gram, Tangkap 5 Tersangka
BNNP Kepri saat memusnahan barang bukti sabu dan ganja dengan alat insinerator, Rabu (12/4/2023). (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan ini menggunakan mobil insinerator yang dilakukan, Rabu (12/4/2023). 

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Parmiadi yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, barang bukti ini didapat dari empat pengungkapan kasus dan lima tersangka.

"Hari ini kami musnahkan sabu seberat 4.493,30 gram (4,49 kg) dan ganja seberat 953,4 gram," ujar Bubung, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kepri. 

"Untuk laporan kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (27). Dia memesan narkotika jenis ganja sebanyak 472 gram yang dikirimkan melalui jasa pengiriman," katanya.

Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Saat itu, petugas yang menyamar sebagai kurir paket janjian mengirim barang ke pintu loading 3 barang Grandmall. Saat di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku.

Untuk kasus narkotika yang kedua, pengungkapan dilakukan petugas Bea Cukai Hangnadim Batam terhadap penumpang yang telah melewati X-ray pada Senin (20/3/2023). Mereka menemukan barang yang dicurigai terhadap tas kedua penumpang berinisial YO (29) dan HI (31).

"Lalu dilakukan pemeriksaan dan benar untuk penumpang YO ditemukan sabu seberat 294,7 gram dan penumpang HI seberat 213,2 gram," katanya.

Kasus narkotika ketiga, petugas mengamankan satu pelaku berinisial MA (34) di Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa pada Selasa (21/3/2023). Sabu sebanyak 2.979 gram berhasil diamankan yang dikemas melalui bungkus teh China Duguanyin berwarga hijau. 

Kasus keempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABS (34) di Apartement Sky Garden, Pelita pada Jumat (24/3/2023) lalu. Tersangka memiliki sabu sebanyak 504 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di kediamannya yang berada di wilayah Sungai Nayon, Kecamatan Bengong. 

"Petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,6 gram dan 5,8 gram yang dibungkus menggunakan dua buah plastik," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut