Bobol Rumah Warga Gasak 3 Handphone, 2 Pria di Belitung Timur Ditangkap Polisi

AKP Deddy Nuari mengemukakan, kemudian tim opsnal mengamankan pelaku Ad pada Senin (7/621). Setelah dintrogasi pelaku Ad mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Nining.
"Ad mengaku melakukan kejahatan itu bersama temannya, Td. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memasuki rumah korban pada dini hari. Mereka mengambil barang-barang berharga, seperti handphone, jam tangan, dan uang tunai milik korban," ujar AKP Deddy Nuari.
Selain menangkap pelaku Td dan Ad, tutur Kasatreskrim, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit jam tangan. Sedangkan uang Rp1.750.000 telah habis digunakan oleh pelaku. "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi