Buntut Kericuhan, 2 Warga Bangka Tengah Jadi Tersangka Pembakaran Pos PT MSP

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kericuhan yang berbuntut pembakaran pos PT MSP.
"Betul, tadi malam ada warga kita yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kericuhan di PT MSP dulu," ujar Kepala Desa Penyak, Sapawi, Jumat (11/3/2022).
Sapawi mengatakan, kedua warga itu bukan ditangkap. Mereka memang sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Babel.
Menurut Sapawi, antara warga Desa Penyak dengan PT MSP telah bersepakat damai usai mediasi yagn digelar oleh Bupati Bangka Tengah di kantornya.
Namun dirinya tak menyangka kalau proses hukum masalah ini tetap berlanjut di kepolisian.
"Saat mediasi dulu memang bahasanya seperti itu, bersepakat damai. Tapi kita tidak tahu proses hukum jalan terus," tuturnya.
Sapawi mengatakan, dirinya akan mengantar dua warga lagi untuk memenuhi pemeriksaan di Polda Babel hari ini.
Menurut Sapawi, kondisi Desa Penyak masih kondusif. Namun keluarga dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu tak terima.
"Cuma kita tenangkan semalam," katanya.
Sebagai kepala desa, dia akan berusaha mendampingi para warganya yang menjadi tersangka dan menjaga situasi Desa Penyak tetap kondusif.
Kericuhan yang berujung pembakaran pos PT MSP itu terjadi pada 11 Januari 2022
Editor: Reza Yunanto