get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami di Ogan Ilir yang Diusir Istri Pilih Tetap di Yayasan, Mengaku Trauma!

Bunuh Istri usai Berhubungan Intim, Suami di Toboali Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 08 November 2021 - 21:56:00 WIB
Bunuh Istri usai Berhubungan Intim, Suami di Toboali Terancam Penjara Seumur Hidup
Kajari Bangka Selatan Mayasari bersama Kasi Intelijen Dody P Purba. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kasus suami bunuh istri yang baru dinikahi dengan cara mencekik segera masuk ke persidangan. Berkas perkara telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan Dody P Purba mengatakan, akan bekerja secara profesonal dalam menangani perkara dengan tersangka M Rafli. Dia membunuh istrinya Ella Andini di kediaman mereka, Jalan Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan beberapa Waktu lalu.

Tersangka menghabisi nyawa istri yang baru sebulan dinikahi dengan cara mencekik leher usai berhubungan intim. Dia juga diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melancarkan aksinya.

"Kami sudah menerima 2 SPDP kasus tersebut dari penyidik Polres Bangka Selatan pada 28 Oktober 2021. Satu SPDP atas nama tersangka M Rafli selaku suami korban dan satunya lagi atas nama tersangka Feri Handoko alias Apoy selaku teman tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, penyidik akan membagi dua tim JPU dalam menangani perkara tersebut.

"Tim JPU yang pertama dikomandoi Kasi Pidum Jaksa Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. Sementara tim kedua yaitu Jaksa Deri dan Pak Oslan menangani perkara Feri Handoko," katanya.

Dia mengungkapkan, JPU saat ini terus melakukan pemberkasan kasus tersebut agar bisa segera diajukan ke persidangan.

"Kami akan bekerja secara profesional dalam melakukan penuntutan agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Untuk tersangka M Rafly akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP. Keduanya diancam dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut