Bupati Bangka Daftarkan Hak Cipta Batik Motif My Bangka ke Kemenkumham
PANGKALPINANG, iNews.id - Bupati Bangka, Mulkan mendaftarkan hak cipta batik motif My Bangka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemegang hak cipta adalah Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Bupati Bangka Mulkan telah mendaftarkan hak cipta motif kain batik "My Bangka“ dengan pemegang hak cipta Pemkab Bangka," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin (6/2/2023).
Harun mengatakan, motif kain batik My Bangka telah dicatatkan hak ciptanya di Ditjen Kekayaan Intektual Kemenkumham Republik Indonesia dengan Nomor 000443615.
"Kami berharap agar Kekayaan Intelektual lainnya dari Bangka ini dapat segera menyusul untuk didaftarkan, sehingga memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, motif batik My Bangka merupakan karya Bupati Bangka Mulkan. Namun pemegang hak ciptanya adalah Pemkab Bangka.
"Jenis ciptaannya yaitu Seni Umum dengan judul ciptaannya adalah Motif Kain Batik My Bangka," ujarnya.
Tanggal dan tempat diumumkan muntuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah pada 3 Februari 2023 di Sungailiat. Jangka waktu perlindungannya berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
"Surat pencatatan hak cipta ini sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,“ kata Eva.
Editor: Reza Yunanto