Buronan Kejari Pangkalpinang Ditangkap di Jakarta usai 10 Tahun Dicari
PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Halim Susanto alias Alim (66) di Tanjung Duren, Jakarta pada Kamis (10/2/2022). Alim adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang yang sudah 10 tahun dicari.
"Selama ini terpidana Alim ini dalam posisi DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan penangkapan oleh tim dari Kejagung, kemudian dibawa ke Pangkalpinang untuk dibawa ke Lapas Tua Tunu," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (babel), Johny William Pardede dalam keterangan tertulisnya.
Alim tersangkut perkara menghuni rumah toko (ruko) yang bukan miliknya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 di Kota Pangkalpinang. Dia menghuni ruko tersebut sejak 2001 hingga 2008 tanpa membayar sewa ruko kepada pemiliknya yakni Megawati. Akibat perbuatannya, korban merugi Rp1,4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Alim diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan divonis penjara selama tiga bulan pada 2011.
Namun Alim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel dan terakhir ke Mahkamah Agung. Sayang upaya hukum itu kandas karena kasasinya ditolak.
Editor: Reza Yunanto