Buruh di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu, Simpan 54 Paket di Tempat Tidur
Selasa, 12 April 2022 - 12:01:00 WIB

Husni mengatakan, penangkapan Riki berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti. Riki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan.
"Disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto