get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Buruh di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu, Simpan 54 Paket di Tempat Tidur

Selasa, 12 April 2022 - 12:01:00 WIB
Buruh di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu, Simpan 54 Paket di Tempat Tidur
Polisi menangkap buruh di Toboali, Bangka Selatan yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Husni mengatakan, penangkapan Riki berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti. Riki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan.

"Disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut