Buruh Harian Ditangkap Usai Curi Ponsel di Rumah Petani

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang buruh harian, AH (24) warga Dusun Batu Ampar, Desa Rias, Toboali, ditangkap Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan. AH mencuri telepon seluler (ponsel) M Ridwan (47) seorang petani di Dusun Gusung, Desa Rias, Minggu (8/8/2021).
Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AH dilaporkan pada Rabu (16/7/2021). Korban mengalami kerugian Rp3,1 juta dari kasus pencurian ponsel merek Oppo A35 ini.
"Terakhir digunakan anaknya pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB dan diletakan di atas meja. Setelah berusaha mencari namun tetap tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke polres," katanya, Senin (9/8/2021).
Setelah menerima laporan, kata dia, Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan mulai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ponsel tersebut ada di kediaman tersangka. Ketika dilakukan penelusuran, polisi menemukan nomor IMEI ponsel yang ada di rumah AH serupa dengan yang tertera dalam kotak ponsel milik pelapor yang hilang.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku ponsel tersebut memang diambil dari rumah pelapor," katanya.
AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Editor: Erwin C Sihombing