Cabuli Anak Tiri, Ayah di Bangka Barat Paksa Tutup Mulut dengan Ancaman Santet
BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang ayah di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap karena mencabuli anak tiri yang berusia 13 tahun. Dia memaksa korban tutup mulut dengan ancaman santet.
"Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapa pun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
Pelaku adalah MG (42). Warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat itu ditangkap polisi di rumahnya pada Senin 8 Mei 2023.
MG mengaku telah mencabuli korban sebanyak 18 kali sejak November 2022. Dia tergoda karena melihat korban memakai celana pendek. Diakui MG pencabulan terjadi pada malam hari dan dilakukan di bawah ancaman.
"Malam-malam terus, 18 kali dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya, pakai ancaman," ujar MG.
Atas perbuatannya, MG ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
MG telah ditahan dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto