get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Catat! Masuk Polres Bangka Tengah Wajib Scan PeduliLindungi

Rabu, 22 September 2021 - 16:30:00 WIB
Catat! Masuk Polres Bangka Tengah Wajib Scan PeduliLindungi
Anggota Polres Bangka Tengah melakukan scan PeduliLindungi. (Foto: iNews/Rahmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah mewajibkan pengunjung yang mengakses layanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kantor kepolisian. 

"Saat ini kita mewajibkan siapa saja yang masuk ke Mapolres Bangka Tengah untuk melakukan scan QR code melakui aplikasi PeduliLndungi," " ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Rabu (22/9/2021).

Dia mengatakan, penerapan PeduliLindungi juga salah satu upaya menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19, untuk mencegah penularan virus corona di Bangka Tengah. 

"Kita menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi," ujarnya.

Dia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah pusat untuk mempermudah pengecekan terkait Covid-19 dan vaksinasi. Oleh karena itu kepolisian menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat.

"Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Mapolres Bangka Tengah cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi," tuturnya. 

Dia mengatakan, jika pengunjung terdata telah mengikuti vaksinasi ditandai lampu berwarna kuning atau hijau, maka dipersilakan untuk masuk Mapolres Bangka Tengah.

Menurutnya, masyarakat diminta tidak perlu takut dengan kebijakan ini karena anggota Polres Bangka Tengah siap membantu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut