Cinta Tak Direstui, Pemuda di Bangka Tengah Bawa Lari Kekasih ke Palembang
Senin, 01 November 2021 - 16:35:00 WIB
"Tersangka melakukan hubungan intim sejak Juli 2021 hingga Oktober. Dia lalu membawa kabur SK di rumah temannya yang berada di Kota Palembang," katanya.
Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah mengamankan baju dan celana miliki tersangka dan korban. Atas kejadian ini, RK dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor: Donald Karouw