get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi 

Kamis, 08 April 2021 - 15:32:00 WIB
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi 
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Ariedwi Satrio)

IGAS dipecat melalui sidang pelanggaran kode etik. Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut