Curi Handphone Tetangga, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial OS itu diduga mencuri handphone milik tetangganya.
OS diamankan tim gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dia ditangkap di kediamannya di Bangka Barat pada Kamis (21/9/2023) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.
Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y15s warna biru mistis.
"Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis. Saat diintrogasi dia mengakui bahwa ponsel itu dicurinya dari rumah korban," katanya.
Intan menjelaskan, OS merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan korban dan pelaku bertetangga.
"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya dan mabuk-mabukan. Untuk dia senang-senang lah intinya," ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah pelaku terlibat aksi pencurian di TKP lain.
Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah