"Setelah dilakukan peyelidikan dan memeriksa saksi-saksi ternyata pelakunya mengarah ke OL. Saat diperiksa secara intensif pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian tersebut," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsa Firmansyah