Curi Uang dan Perhiasan Tetangga, Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi usai mencuri uang dan perhiasan tetangganya. Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa.
Pelaku inisial IK (42) berprofesi sebagai buruh harian warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku IK ini dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2023.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Kurang dari dua kali 24 jam pelaku yang merupakan residivis tersebut berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan," katanya, Rabu (13/12/2023).
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas dan tas warna hitam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Ikhsan Firmansyah