Cynthiara Alona Resmi Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Online
JAKARTA, iNews.id - Cynthiara Alona ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi online. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakanm artis tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) pagi.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ujar Yusri Yunus.
Ketika dikonfirmasi, Cynthiara ditahan terkait pasal apa masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya kasus tersebut akan dirilis pada Jumat (19/3/2021) besok.
"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kita dalami dulu," katanya Yusri Yunus.
Kuasa Hukum Cynthiara diketahui sudah mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) sore.
Sebagaimana diketahui, Hotel Alona yang dimiliki Cynthiara berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3/2021) malam.
Editor: Donald Karouw