get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Menag Bersama Tokoh GNB Minta Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditahan

Dapat Restorative Justice, Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:40:00 WIB
Dapat Restorative Justice, Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: MPI)

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," katanya.

Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli 2022 kemudian pada 31 Juli 2022 langsung ditangkap. Dia menjelaskan pihaknya sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice. "Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut