Dipergoki Istri Setubuhi Adik Ipar di Rumah, Suami Dibawa Keluarga ke Polisi
                
            
                BANGKA, iNews.id - Istri dan keluarganya membawa sang suami ke kantor polisi. Dia geram lantaran memergoki langsung ulah bejat pasangan hidupnya saat sedang menyetubuhi adik kandungnya sekaligus adik ipar pelaku.
Peristiwa pemerkosaan ini diketahui terjadi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Bukan hanya sekali, ternyata sang suami sudah dua kali memperkosa adik iparnya.
                                    Kepada polisi, pelaku berinisial TR mengakui semua tuduhan tersebut. Dia menceritakan pertama kali memperkosa adik iparnya yang berusia 12 tahun pada Desember 2021. Perbuatan cabul itu terjadi di rumah saat keadaan sedang sepi.
"Yang pertama itu saya lakukan di dapur. Saya panggil dia, terus saya cium dan tiduri," ujar TR saat diperiksa petugas Polsek Belinyu, Kamis (20/1/2022).
                                    Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban yang masih duduk di kelas VII SMP hingga leluasa menyetubuhinya.
                                    Aksi ini terbongkar saat pelaku akan kembali melakukan aksi cabul keduanya. Kali ini dia tepergok sang istri saat menyetubuhi korban di rumah orang tuanya. Tak terima dengan perbuataan pelaku, keluarga korban pun langsung membawanya ke Polsek Belinyu.
Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda Teguh mengatakan laporan keluarga korban sudah diterima dan kini dalam penanganan.
                                    "Untuk pelaku kini masih diperiksa dan kami tahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw