Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Peralatan Tambang Ilegal di Kolong Perumahan Citraland Pangkalpinang
PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan kolong perumahan Citraland, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel.
Sejumlah peralatan tambang milik para penambang liar dibongkar dan diamankan petugas, Rabu (1/6/2022).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan penertiban tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang.
"Berdasarkan laporan masyarakat, pagi tadi kami menertibkan tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/2022) siang.
Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Babel itu menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut. Namun saat petugas tiba dilokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah.
"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi saat ditertibkan tidak ditemukan para penambang. Namun di lokasi, anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang. Kemudian polisi membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," ucapnya.
Sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di dua lokasi tersebut terdiri atas empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa peraalatan lainnya milik para penambang.
"Saat ini peralatan tambang itu sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Babel," ucapnya.
Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. Sebab, polisi akan menindak tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di kolong tersebut.
"Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Jika menemukan adanya kegiatan penambangan di kawasan larangan menambang, masyarakat jangan takut silakan lapor. Sebab akan kami tindak lanjuti," kata Maladi.
Editor: Ikhsan Firmansyah