DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap Aliman Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasis investasi bodong ikan lele senilai Rp19,7 miliar di Jambi. Aliman ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta.
Penangkapan Aliman dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di rumahnya di Bantul, Yoyakarta pada akhir pekan lalu.
"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi kemudian ke luar daerah. Namun berakhir ditangkap di Yogyakarta," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, Aliman tiba di Yogyakarta menggunakan jalur darat menumpang bus dari Jambi.
Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.
"Asumsi 1.970 kolam yang kita sita. Bila satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,7 miliar," ujarnya.
Aliman masuk dalam DPO karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini sudah 16 orang korban yang telah diperiksa penyidik. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sedangkan Aliman mengaku sengaja melarikan diri agar tetap bisa menafkahi keluarga.
Dia mengaku apa yang dilakukan dengan perusahaan investasi PT DHD hanya menjalani perintah perusahaan pusat yang berada di Palembang.
"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan. Mengenai penipuan itu saya tidak tahu," katanya.
Editor: Reza Yunanto