get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

Edarkan 28,23 Gram Sabu, Pasutri di Bangka Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:42:00 WIB
Edarkan 28,23 Gram Sabu, Pasutri di Bangka Ditangkap Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan pasutri di Kabupaten Bangka. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lantaran mengedarkan narkoba. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 28,23 gram sabu-sabu siap edar.

Keduanya ditangkap Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka di kamp tambang inkonvensional timah di Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Sabtu (18/2/2023) pagi.

“Mereka masing-masing berinisial IJ (30) dan LN (38), keduanya merupakan pasutri. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 28.23 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Selasa (21/2/2023). 

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Mereka mengedarkan sabu-sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke kamp tambang inkonvensional di tempat mereka tinggal,” ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamnakan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut