Edarkan 60 Paket Sabu, Warga Pangkalpinang Ditangkap di Pantai Kebang Kemilau
BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria inisial SU alias YA (33) warga Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat mengantarkan 60 paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pantai Kebang Kemilau Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (29/5/2023) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi terduga pelaku akan mengantarkan narkoba ke wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, Tim Satrestik Polres Bangka Tengah langsung mengamankan SU alias Ya di Pantai Kebang Kemilau pada Senin (29/5/2023) kemarin,” kata Iptu Windaris, Selasa (30/5/2023).
Saat penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sebanyak 60 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik strip bening dan sebuah kantong plastik bening di saku celana sebelah kiri pelaku.
“SU alias YA merupakan warga Kota Pangkalpinang. Dia terbukti memiliki 60 paket sabu-sabu seberat 16,16 gram," ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah