Edarkan Narkoba, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap di Pondok Kebun
BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda inisal JA alias YU (27) ditangkap polisi di pondok kebun sawit di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap lantaran menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu.
JA alias YU diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah saat sedang memaket sabu-sabu di salah satu pondok kebun sawit di desanya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dia ditangkap polisi karena menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Kamis (4/5/2023).
Iptu Windaris mengatakan sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku dan kebiasaannya dalam melakukan aktivitas peredaran narkoba.
"Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di desa tersebut. Saat digerebek, pelaku sedang membungkus narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 45 paket sabu-sabu dengan total seberat 17,01 gram.
“Selain itu, terdapat satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah