BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap lima orang petani di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dalam Operasi Antik selama 12 hari, mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial RY (30) dan RZ (30) warga Kabupaten Bangka Selatan.
"Sedangkan SP (46), LP (38), dan DS (28) merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono, Senin (13/3/2023).
Selain lima orang tersebut, kata dia, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya berinisial AS (18) berprofesi sebagai buruh harian, BN (30) berprofesi sebagai nelayan, dan SS (38) berprofesi wiraswata.
"Jadi semuanya ada delapan tersangka dari tujuh laporan polisi," ujarnya.
Dari para tersangka, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket, dengan berat bruto 30,87 Gram.
"Semua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana bervariasi antara lima hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News