Edarkan Sabu, Oknum Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut Bangka Barat.
Tersangka berinisial DK warga Desa Belo, Kecamatan Muntok. Dia ditangkap polisi saat berada di perkebunan sawit desa setempat pada Rabu (11/1/2023) lalu.
“DK kami tangkap di lokasi TI (tambang inkonvensional), di pondok perkebunan sawit Desa Belo laut,” kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Senin (16/1/2023).
Dari tangan DK, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,23 gram.
“Saat penggeledahan tersangka, polisi menemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 5,23 gram,” ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.
“DK menjual sabu-sabu sudah satu bulan, barangnya dari Pangkalpinang. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut dan masih aktif," ucapnya.
Sementara itu, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuma kalau ada yang mau pesan saya kasih. Pembelinya pekerja tambang. Harga per paketnya Rp250.000-Rp300.000," ujar tersangka DK.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaan hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah