Edarkan Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial M (23) warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Bangka Barat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 11,96 gram sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Kejaksaan itu sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka M pada Selasa 5 April 2022," kata AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (8/4/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang telah dibungkus plastik klip bening.
"Saat penggeledahan, ditemukan 22 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11,96 gram, beserta timbangan digital dan alat hisap sabu," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah