Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap
Sebelumnya, Marwan bersama sejumlah terdakwa lain sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 29 April 2025. Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Marwan bersalah.
Menanggapi eksekusi tersebut, kuasa hukum Marwan, KA Tajuddin, meminta agar kliennya diperlakukan secara manusiawi.
“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin, Sabtu (7/3/2026).
Dia menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Selain Marwan, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT Narina Keisya Imani Ari Setioko serta sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Babel.
Editor: Donald Karouw