Garap Tambang Timah di Kawasan PT GSBL, Pria Asal Jebus Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap seorang pria inisial AX Warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat tindak pidana pertambangan tanpa izin, Selasa (21/11/2023) lalu.
Tersangka AX diringkus petugas saat melakukan aktivitas pertambangan bijih timah di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), tepatnya di kawasan Blok E 24, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.
"Barang bukti yang kami amankan, ada dua unit mesin robin merek Tanos, dua gulung selang, satu buah sakan yang terbuat dari kayu papan dan beberapa item lainnya," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Iman menambahkan, terduga pelaku merupakan pemilik sekaligus pekerja dalam perkara ini dan seorang diri saat menjalankan tambang itu. Tindak pidana tersebut dilaporkan pihak CV Mineral Jaya Utama (MJU).
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 158 KUHAP Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah