Heboh Disdik Babel Wajibkan Siswa SMA Baca Buku Karangan Felix Siauw

PANGKALPINANG, iNews.id - Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang mewajibkan siswa SMA/SMK se-Babel membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw membuat heboh dan menuai protes masyarakat. Kewajiban membaca buku karangan Felix Siaw dinilai memiliki agenda terselubung.
Ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Babel, KH Jaafar Siddiq, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada Gubernur Babel untuk menindaklanjuti perihal surat kepala Dinas Pendidikan Babel.
"Tadi pagi saya sudah menghubungi kepala Dinas Pendidikan Babel, terkait surat perintahnya ke sekolah - sekolah untuk membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih karya Felix Siauw dan ternyata beliau sendiri belum pernah membaca buku ini. Ini fatal sekali," kata Jaafar, Jumat (2/10/2020).
Menurut Jaafar, Kadis Pendidikan Babel tidak tahu bawah Felix Siauw merupakan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia.
"Ada hal yang saya lihat dibuku ini seperti gambar panji HTI dan ada juga statement beliau di halaman 314 yang berbunyi melalui buku ini saya berharap dan memohon kepada Allah, agar dia berkenan menjadikan generasi Islam saat ini menjadi generasi para penakluk yang akan membenamkan ide-ide kufur, lalu menggantinya dengan ide-ide Islam yang orisinil,” katanya.
Kendati sudah dikeluarkan surat pembatalan kepada sekolah untuk membaca buku tersebut, dirinya menilai ini salah satu kecerobohan yang sangat fatal.
"Perintah yang dikeluarkan dinas pendidikan bukan hanya kepada SMA/SMK Islam, karena disitu tidak di sebutkan secara spesifik. Mestinya ia sebagai Kadis Pendidikan harusnya membaca dulu, lalu mendiskusikan bisa ke NU dan Muhammadiyah," katanya.
Kadis Pendidikan Babel, Muhamamd Soleh, mengakui keteledorannya. Dia menekankan surat tersebut untuk diedarkan kesekolah SMA/ SMK se Babel.
"Memang betul kita yang buat surat edaran yang tertanggal 30 September, tapi penandatangannya itu pada tanggal 1 Oktober sore hari kemudian diedarkan pada pukul 19.00 WIB kesemua kepala sekolah," kata Soleh.
Dia menyebutkan, sebelumnya tidak mengetahui jika salah satu buku wajib dibaca bagi siswa untuk belajar di rumah dimasa pandemi Covid-19, merupakan karya aktivis HTI Felix Siauw.
Setelah mengetahui hal itu, dirinya langsung membatalkan surat edaran wajib membaca buku tersebut satu jam setelah beredar.
"Setelah kita mendapatkan informasi bahwa pengarang buku ini adalah anggota ormas dilarang, kami pada pukul 20.00 WIB sudah membatalkan surat edaran kami itu baik kepada kepala sekolah maupun siswa," katanya.
Sebetulnya, kata Soleh, mereka membuat surat tersebut untuk meningkatkan kemampuan literasi para siswa yang berkaitan dengan asissmen kompetensi minimal yang akan dilaksanakan tahun 2021, sebagai pengganti ujian nasional.
Editor: Kastolani Marzuki