PWNU Protes Keras Buku Felix Siauw Bacaan Wajib Siswa SMA di Babel

PANGKALPINANG, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung (Babel) memprotes keras kebijakan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang mewajibkan siswa SMA/SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Protes itu dilayangkan melalui surat teguran ke Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.
Ketua PWNU Babel, KH Jaafar Siddiq mengatakan, PWNU sudah mengirimkan surat ke Gubernur Babel untuk menindaklanjuti perihal surat kepala Dinas Pendidikan terkait kewajiban membaca buku Felix Siauw tersebut.
"Tadi pagi saya sudah menghubungi kepala Dinas Pendidikan Babel, terkait surat perintahnya ke sekolah-sekolah untuk membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih karya Felix Siaw dan ternyata beliau sendiri belum pernah membaca buku ini, ini fatal sekali," kata Jaafar, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan, kewajiban membaca buku karangan Felix Siaw dinilai memiliki agenda terselubung.
Menurut Jaafar, Kadis Pendidikan Babel tidak tahu bawah Felix Siaw merupakan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia.
"Ada hal yang saya lihat dibuku ini seperti gambar panji HTI dan ada juga statement beliau di halaman 314 yang berbunyi melalui buku ini saya berharap dan memohon kepada Allah, agar dia berkenan menjadikan generasi Islam saat ini menjadi generasi para penakluk yang akan membenamkan ide-ide kufur, lalu menggantinya dengan ide-ide Islam yang orisinil,” katanya.
Kendati sudah dikeluarkan surat pembatalan kepada sekolah untuk membaca buku tersebut, Kiai Jaafar menilai ini salah satu kecerobohan yang sangat fatal.
"Perintah yang dikeluarkan dinas pendidikan bukan hanya kepada SMA/SMK Islam, karena disitu tidak di sebutkan secara spesifik. Mestinya ia sebagai Kadis Pendidikan harusnya membaca dulu, lalu mendiskusikan bisa ke NU dan Muhammadiyah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Babel, Muhamamd Soleh, mengakui keteledorannya. Dia menekankan surat tersebut untuk diedarkan kesekolah SMA/SMK se-Babel.
"Memang betul kita yang buat surat edaran yang tertanggal 30 September, tapi penandatangannya itu pada tanggal 1 Oktober sore hari kemudian diedarkan pada pukul 19.00 WIB kesemua kepala sekolah," kata Soleh.
Editor: Kastolani Marzuki