get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Babel, 2 Orang Ditangkap Ratusan Tabung Disita

Hukum Tajwid Surat Al-Baqarah Ayat 285 dan Artinya, Lengkap dengan Penjelasan Cara Baca

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:52:00 WIB
Hukum Tajwid Surat Al-Baqarah Ayat 285 dan Artinya, Lengkap dengan Penjelasan Cara Baca
Hukum tajwid surat Al Baqarah ayat 285 (Foto: Freepik)

7. كُلٌّ اٰ = Izhar Halqi. Karena ada dammatain bertemu dengan اٰ. Dibaca dengan jelas.

8. بِاللّٰهِ = Lam Tarqiq. Karena Lafadz Allah didahului oleh kasrah. Dibaca tipis (Billah).

9. وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ = Mad Wajib Muttashil. Karena ada mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Dibaca panjang 5 harakat atau 2,5 alif.

10. بَيْنَ = Mad Layyin. Karena ada huruf berharakat fathah ( بَ) bertemu ya mati ( يْ ). Cara membacanya boleh dipanjangkan sebanyak dua, empat, atau enam harakat.

11. اَحَدٍ مِّ = Idgham Bighunnah. Karena ada kasratain دٍ bertemu dengan huruf م. Cara membacanya adalah dengung/ masuk kedalam huruf م dibaca 1,5 alif/ 3 harakat.

12. مِّنْ رُّسُلِهٖ = Idgham Bilaghunnah. Karena ada fathatain نْ bertemu dengan huruf ر. Cara membacanya adalah masuk ke dalam huruf ر tanpa dengung. 

13. وَاِلَيْكَ = Mad Layyin. Karena ada huruf berharakat fathah ( لَ) bertemu ya mati ( يْ ). Cara membacanya boleh dipanjangkan sebanyak dua, empat, atau enam harakat.

14. وَاِلَيْكَ الْمَ = Al Qomariyah. Karena alif lam mati ( الْ ) bertemu dengan huruf م. Al nya dibaca jelas.

15. الْمَصِيْرُ = Mad arid lissukun. Karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Dibaca boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat.

Demikian hukum tajwid Surat Al Baqarah ayat 285. Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik setiap hukum bacaan pada ayat tersebut. Wallahu a'lam bishawab.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut