get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Ibu Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang, Terancam 12 Tahun Penjara

Imigrasi Pangkalpinang Buka Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:01:00 WIB
Imigrasi Pangkalpinang Buka Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Pelayanan paspor simpatik Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, di salah satu pusat perbelanjaan, Sabtu (3/10/2020). (Foto: iNews.id/Agus Wahyu)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang membuka layanan paspor simpatik di pusat perbelanjaan Giant Extra, di Jalan Raya Koba, Sabtu (3/10/2020). Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengurus paspor di hari libur.

Layanan paspor simpatik menyediakan 1 booth, dengan layanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Muhamad Hariyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan terobosan Imigrasi guna meningkatkan pelayanan masyarakat di era new normal.

"Layanan paspor simpatik ini merupakan salah satu wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan paspor. Layanan ini khususnya bagi mereka yang tidak punya waktu pada hari-hari kerja," ujar Hariyadi.

Ia menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk membuat paspor simpatik sama dengan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.

"Syaratnya sama saat buat paspor di kantor. Bedanya, di sini tidak perlu lagi antre atau mendaftar. Setelah semua syarat ada, baik asli dan fotokopi, nanti pemohon akan diberi billing pembayaran ke salah satu bank sebesar Rp350.000 untuk layanan paspor baru," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut